Rabu, 09 Februari 2011

Manajemen Proyek

I . PENDAHULUAN
Pada dasarnya, kedudukan RTRW perindustrian adalah sebagai pedoman penataan ruang dalam pelaksanaan kegiatan-kegiatan pembangunan usaha di tiap daerah. Oleh karenanya, materi atau kebijakan RTRW perlu disesuaikan dengan gerak dinamika pembangunan dan kondisi perkembangan yang terjadi baik di bidang ekonomi. Perkembangan tersebut tentu akan mempengaruhi perubahan pada struktur ruang wilayah. Dengan adanya dinamika perkembangan wilayah, maka RTRW sebagai acuan dalam mengembangkan wilayah dituntut untuk sesuai dan selaras dengan lingkungan dan masyarakat yang menempatinya. Upaya penciptaan keselarasan ini dengan cara melakukan peninjauan kembali dan/atau penyempurnaan RTRW perindustrian.

II . TUJUAN
  1. Mengembangkan kawasan permukiman dan mempertahankan kawasan hijau sebagai

resapan air
  1. Mengembangkan kawasan industri selektif dan melanjutkan pengembangan Sentra

Primer Baru Timur di Pulo Gebang sebagai pusat kegiatan wilayah.


III . SASARAN
  1. Mengembangkan pemanfaatan ruang secara terpadu dengan pola penggunaan campuran di kawasan ekonomi prospektif dan sistem pusat kegiatan kota
  2. Mengembangkan Sentra-Sentra Primer Baru di Timur, Barat, dan Utara
  3. Menata kawasan Taman Medan Merdeka untuk bangunan umum pemerintahan, fasilitas umum, dan fasilitas sosial
  4. Mengembangkan kawasan pantai utara sebagai kawasan pusat niaga terpadu skala internasional di masa depan
  5. Mengembangkan sistem angkutan umum massal sebagai moda angkutan utama antar pusat-pusat kegiatan dan antar bagian-bagian kota
  6. Mengembangkan dan mengoptimalkan penataan ruang daerah aliran 13 sungai, situ, waduk, bajir kanal dan lokasi tangkapan air sebagai orientasi pengembangan kawasan sesuai dengan fungsi Wilayah Pengembangan (WP) tempat badan air tersebut berlokasi
  7. Mempertahankan dan mengembangkan RTH di setiap wilayah kotamadya baik sebagai sarana kota maupun untuk keseimbangan ekologi kota
  8. Mengembangkan dan mengoptimalkan penataan ruang berdasarkan tipologi kawasan.

IV . KELUARAN
  1. Mendorong pembangunan Sentra Primer Baru Timur dengan menyelesaikan pembangunan jalan arteri dan pendukungnya.
  2. Mengoptimalkan pengembangan kawasan industri selektif di Pulo Gadung, Ciracas, Pekayon dan membatasi perkembangan baru kegiatan industri pada jalan-jalan arteri.
  3. Mendukung pembangunan jalan lingkar luar dan sistem jaringan jalan Timur-Barat serta pembangunan terminal penumpang dan barang sebagai titik simpul bagian timur yang menunjang pengembangan pelabuhan dan industri.
  4. Mengembangkan kawasan hijau pada daerah aliran 13 sungai dan melestarikan kawasan hijau, situ dan rawa untuk pengendalian banjir.

V . TENAGA AHLI
Dinas Perindagkop, yaitu penyelenggara perumusan dan penetapan kebijakan teknis perindustrian dan perdaganan meliputi bidang Industri Logam, Mesin, Tekstil dan Produk Tekstil, Telematika dan Elektronika (ILMATTEL), Industri Aneka, Kerajinan dan Kimia (IAKK), Industri Agro, Perdagangan Dalam Negeri (PDN), Perdagangan Luar Negeri (PLN), Promosi dan Kerjasama Industri dan Perdagangan (KIPP). Penyelenggaraan dan Fasilitasi Pengendalian dan Pengawasan Perindustrian dan Perdagangan meliputi bidang ILMATTEL, IAKK, Industri Agro, Perdagangan Dalam Negeri, Perdagangan Luar Negeri, Promosi dan Kerjasama Industri dan Perdagangan. Penyelenggaraan koordinasi dan kerjasama dalam rangkaian pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Dinas. Penyelenggaraan fasilitas pungutan retribusi dan penerimaan pendapatan daerah bukan pajak sesuai ketentuan perundang-undangan. Penyelenggaraan tugas lain dari Gubernur sesuai tugas pokok dan fungsinya.


VII . LAPORAN
Berkaitan dengan semakin membanjirnya impor barang konsumsi seperti
garam, minuman beralkohol, PSAT (Pangan Segar Asal Tumbuhan seperti buah dan sayuran), Komisi VI DPR RI meminta Kepada Pemerintah cq Kementerian Perdagangan agar berkoordinasi dengan kementerian teknis lainnya seperti Kementerian Pertanian dan Kementerian perindustrian agar dalam pemberian izin impor barang konsumsi hendaknya memperhatikan siklus produksi dan kebutuhan barang konsumsi yang masih bisa disediakan
dari produk dalam negeri. Kebijakan impor hendaknya semata-mata dilakukan bila barang-barang tersebut tidak mampu dipenuhi oleh produksi dalam negeri, sehingga tidak akan mematikan keberadaan produksi dalam negeri yang dihasilkan oleh petani, produsen dan pengrajin/industriawan lokal.
Dalam rangka peningkatan ekspor sekaligus membangun industri nasional, Komisi VI DPR RI meminta Pemerintah cq Kementerian Perdagangan agar mengoptimalkan dan memperluas ekspor tidak hanya sebatas bahan baku saja, tetapi diutamakan produk setengah jadi dan produk jadi, sehingga industri domestik mendapatkan nilai tambah yang lebih besar.

1 komentar: